Resume perkuliahan Manajemen Keuangan
Pertemuan ke-4; 6 Oktober 2014; 09:06 WIB
Pada pertemuan hari ini, Pak Amril mengarahkan kelompok untuk berdiskusi mengenai pajak dan mencari tahu cara perhitungan Pph21. semuanya terangkum sebagai berikut:
Pengertian Pajak
- Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
- Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
- Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional.
- Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang disempurnakan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Perpajakan Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Jenis-Jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan
adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka
penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji,
honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan
status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan
moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.
Bea Meterai
Bea
Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB
adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.PBB
merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
PTKP
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP
maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi,
besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
contoh soal:
seorang pegawai di PT. Indah Nian bernama Ny.Selasih, memperoleh gaji sebesar Rp. 8.500.000. Diperusahaan ini, Ny.Selasih mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp. 500.000 dan tunjangan kesehatan sebesar Rp. 100.000. Namun, Ny.Selasih juga harus membayar iuaran pensiun sebesar 5% dan iuran keselamatan sebesar 0,5%. Berapakah Pph21 yang harus dibayarkan Ny.Selasih?
jawab:
Gaji Pokok: Rp. 8.500.000
T.Transportasi: Rp. 500.000
T. Kesehatan: Rp. 100.000
Jumlah Gaji Bruto: Rp. 9.100.000
Iuran Pensiun: 5% x 8.500.000= Rp. 425.000
Iuaran Keselamatan: 0,5% x 8.500.000= Rp. 42.500
Jumlah Iuran yang dikeluarkan: Rp. 467.500
Gaji Neto/tahun= 9.100.000-467.500= 8.632.500 x 12bulan= Rp. 103.590.000
PTKP
WP= Rp. 24.300.000
Gaji Neto - WP= Rp. 79.290.000
Pph 21
5% x 50.000.000= Rp. 2.500.000
15% x 29.290.000= Rp. 4.393.500
Jumlah: Rp. 6.893.500 : 12bulan = Rp. 574.458,33
Jadi,Ny.Selasih harus membayarkan Pph 21 sebesar Rp. 575.000/bulan
jawab:
Gaji Pokok: Rp. 8.500.000
T.Transportasi: Rp. 500.000
T. Kesehatan: Rp. 100.000
Jumlah Gaji Bruto: Rp. 9.100.000
Iuran Pensiun: 5% x 8.500.000= Rp. 425.000
Iuaran Keselamatan: 0,5% x 8.500.000= Rp. 42.500
Jumlah Iuran yang dikeluarkan: Rp. 467.500
Gaji Neto/tahun= 9.100.000-467.500= 8.632.500 x 12bulan= Rp. 103.590.000
PTKP
WP= Rp. 24.300.000
Gaji Neto - WP= Rp. 79.290.000
Pph 21
5% x 50.000.000= Rp. 2.500.000
15% x 29.290.000= Rp. 4.393.500
Jumlah: Rp. 6.893.500 : 12bulan = Rp. 574.458,33
Jadi,Ny.Selasih harus membayarkan Pph 21 sebesar Rp. 575.000/bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar